Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Pengadilan Militer I-02 MedanPengadilan Militer I-02 Medan

Struktur Organisasi

  • Home
  • Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
Pengadilan Militer I-02 Medan

Struktur organisasi Pengadilan Militer I-02 Medan disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tanggal 7 Oktober 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan yang efektif, efisien, dan profesional, struktur organisasi Pengadilan Militer I-02 Medan terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

Unsur Pimpinan

  • Kepala Pengadilan Militer
  • Wakil Kepala Pengadilan Militer

Kepaniteraan

Dipimpin oleh Panitera, yang dalam pelaksanaan tugasnya membawahi:

  • Panitera Muda Pidana
  • Panitera Muda Hukum

Serta didukung oleh kelompok Jabatan Fungsional, antara lain:

  • Panitera Pengganti
  • Pranata Peradilan

Kesekretariatan

Dipimpin oleh Sekretaris, yang membawahi beberapa sub bagian, yaitu:

  • Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
  • Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
  • Sub Bagian Umum dan Keuangan

Selain itu, Kesekretariatan juga didukung oleh kelompok Jabatan Fungsional, antara lain:

  • Fungsional Arsiparis
  • Fungsional Pustakawan
  • Fungsional Pranata Komputer
  • Fungsional Bendahara

Unsur Pelaksana

Seluruh unit kerja tersebut didukung oleh unsur pelaksana yang berperan dalam menjalankan tugas administratif maupun teknis peradilan guna menunjang kelancaran operasional Pengadilan Militer I-02 Medan.

Dengan struktur organisasi ini, diharapkan Pengadilan Militer I-02 Medan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.