STRUKTUR ORGANISASI
Pengadilan Militer I-02 Medan
Struktur organisasi Pengadilan Militer I-02 Medan disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tanggal 7 Oktober 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015.
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan yang efektif, efisien, dan profesional, struktur organisasi Pengadilan Militer I-02 Medan terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Pimpinan
- Kepala Pengadilan Militer
- Wakil Kepala Pengadilan Militer
Kepaniteraan
Dipimpin oleh Panitera, yang dalam pelaksanaan tugasnya membawahi:
- Panitera Muda Pidana
- Panitera Muda Hukum
Serta didukung oleh kelompok Jabatan Fungsional, antara lain:
- Panitera Pengganti
- Pranata Peradilan
Kesekretariatan
Dipimpin oleh Sekretaris, yang membawahi beberapa sub bagian, yaitu:
- Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
- Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
- Sub Bagian Umum dan Keuangan
Selain itu, Kesekretariatan juga didukung oleh kelompok Jabatan Fungsional, antara lain:
- Fungsional Arsiparis
- Fungsional Pustakawan
- Fungsional Pranata Komputer
- Fungsional Bendahara
Unsur Pelaksana
Seluruh unit kerja tersebut didukung oleh unsur pelaksana yang berperan dalam menjalankan tugas administratif maupun teknis peradilan guna menunjang kelancaran operasional Pengadilan Militer I-02 Medan.
Dengan struktur organisasi ini, diharapkan Pengadilan Militer I-02 Medan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.


