Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Pengadilan Militer I-02 MedanPengadilan Militer I-02 Medan

Biaya Memperoleh Permohonan Informasi

  • Home
  • Biaya Memperoleh Permohonan Informasi

Biaya Memperoleh Permohonan Informasi

Dasar Hukum: SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011

  • Biaya perolehan informasi sepenuhnya dibebankan kepada Pemohon.
  • Komponen biaya meliputi:
    • Biaya penggandaan informasi (misalnya fotokopi).
    • Biaya transportasi yang diperlukan dalam proses penggandaan.
  • Biaya penggandaan merupakan biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa penggandaan.
  • Biaya transportasi ditetapkan oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah.
  • Biaya transportasi dikenakan apabila lokasi penyedia jasa penggandaan berada jauh dari lingkungan Pengadilan.