Biaya Memperoleh Permohonan Informasi
Dasar Hukum: SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
- Biaya perolehan informasi sepenuhnya dibebankan kepada Pemohon.
- Komponen biaya meliputi:
- Biaya penggandaan informasi (misalnya fotokopi).
- Biaya transportasi yang diperlukan dalam proses penggandaan.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa penggandaan.
- Biaya transportasi ditetapkan oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah.
- Biaya transportasi dikenakan apabila lokasi penyedia jasa penggandaan berada jauh dari lingkungan Pengadilan.

