Dilmil I-02 MEDAN

Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

  • Home
  • | Berita |
  • Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

Medan, Selasa 02 April 2024 Pengadilan Militer I-02 Medan melaksanakan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bertempat diruang sidang Sisingmangaraja XII. hal ini sesuai dengan program kerja dan berdasarkan surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 54/BUA.1/RA1.4/II/2024 tentang pelaksanaan kegiatan P4GN tahun 2024.

Acara dimulai pada pukul 08.00 Wib yang dihadiri dan diselenggarakan bersama dengan pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Sumatera Utara, sebelum tes urine dilaksanakan terhadap seluruh personil Pengadilan Militer I-02 Medan yang berjumlah 46 (empat puluh enam) kepala Pengadilan Militer I-02 Medan Kolonel Chk Masykur memberi sambutan dalam acara tersebut yang selanjutnya dilakukan sosialisasi/penyuluhan yang disampiakan oleh Bpk Leo Sihotang  sebagai tim penyuluh dari BNNP Sumut. dalam materinya beliau menekankan pencegahan dimulai dari rumah yaitu anggota keluarga masing-masing baik anak, suami/istri dan yang lainnya.

admin.

   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan

Staf Pengadilan Militer I-02 Medan

Kategori