Dilmil I-02 MEDAN

Peraturan Pelayanan Informasi

  • Home
  • Peraturan Pelayanan Informasi

SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 Pedoman Pelayanan Informasi

PROSEDURE PEROMOHONAN INFORMASI

STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGADILAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN:

 

Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
Hak Pemohon Informasi
1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Setiap orang berhak :
a. Melihat dan mengetahui informasi publik;
b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut;
4. Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila mendapat
hambatan atau kegagalan;.

Kewajiban Pengguna Informasi
   1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;.

HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN 
Hak Pengadilan :
   1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
   2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintah
       penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik;
3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elekronik yang diminta dalam sistem Informasi Pengadilan;.

Kewajiban Pengadilan :
1. Mengikuti standar pelayanan kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi;
2. Menetapkan dan memuktakhirkan DIP (Daftar Informasi Publik);
   3. Membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
   4. Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
   5. Melakukan Monev dan Pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik;.

Kewajiban tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan :
1. Perlindungan Data Pribadi yang ditentukan peraturan Perundang-undangan;
2. Pengaburan Informasi sebagaimana yang dimaksud dalam SK KMA No. 2-144 tahun 2022;
3. Pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas;.

KATEGORI INFORMASI
Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari :
   1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;.
4. Informasi ini disediakan dalam bentuk elekronik atau dokumen cetak (apabila terdapat Permohonan dari Pemohon Informasi) dengan
memenuhi kaidah Interoperabilitas Data;.

Informasi yang tidak dapat diberikan :
1. Informasi yang dapat membahayakan Negara;
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat;
3. Informasi yang berkaitan dengan Hak dan/atau Data Pribadi;
4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia Jabatan;
5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau;
6. Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan SK KMA No. 2-144 tahun 2022;.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Pengadilan harus menyediakan dan mengumumkan jenis informasi berikut secara berkala :
1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :
a. Profil Pengadilan;
b. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan;
c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak Kepaniteraan lain;
d. Agenda Sidang;.

2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat :
a. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan (Hak mendapat bantuan Hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak
pokok dalam persidangan);
b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan;
c. Hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan aparatur Pengadilan;.

3. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat :
a. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi;
b. Hak Pemohon informasi dalam pelayanan informasi;
c. Biaya perolehan salinan informasi :
1. Informasi elekronik diberikan tanpa biaya;
2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikarenakan biaya yang meliputi  biaya penggandaan dan biaya tranportasi jika
menggunakan sarana berbayar;.

4. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Instansi:
    a. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan;
b. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
c. Ringkasan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK;
d. Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris;
e. Informasi tentang Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa;

5. Informasi Laporan Akses Informasi :
    Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas :
a. Jumlah permohonan informasi yang diterima;
b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan;
d. Alasan penolakan permohonan informasi;

6. Informasi Lain :
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat disetiap pengadilan;.

7. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta :
    Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak
terbatas pada :
a. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
b. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
c. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular;.

8. Informasi yang wajib tersedia setiap saat :
Pengadilan wajib untuk memastikan informasi-informasi di bawah ini tersedia dan dapat diakses setiap saat oleh masyarakat :
a. Informasi Umum;
b. Informasi tentang Perkara;
c. Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
d. Informasi tentang peraturan. kebijakan, dan hasil penelitian;
e. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan;.

9. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan :

a. Informasi dalam proses Musyawarah hakim, termaksud  advisblaad;
b. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
c. SKP dan evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
d. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait pelaporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
e. Identitas Hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;.

10. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan :

a. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
b. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu;
c. Berita acara sidang dan alat bukti;.

PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI
Struktur PPID

Pelakasana Pelayanan Informasi dilakukan oleh pejabat sebagai berikut :
    a. Dewan Pertimbangan dijabat oleh Pimpinan Pengadilan dan Panitera;
b. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
c. PPID dijabat oleh Panitera Muda Hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koodinasi Layanan Informasi;
d. PPID Pelaksana dijabat oleh Panitera Muda dan Para Kepala Bagian atau Kepala Sub Bagian (dalam hal tidak ada Kepala bagian);
e. Petugas layanan informasi dijabat oleh Aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID;.

PROSEDUR PENGUMUMAN INFORMASI
1. Pengadilan mengumumkan informasi yang harus diumumkan secara berkala menggunakan e-LID (Layanan Informasi dan Dokumentasi)
secara Elekronik), Website Pengadilan, media sosial PPID dan/atau Pengadilan, dan media lain yang mudah dilihat masyarakat didalam
gedung Pengadilan;
2. Pengumuman dan penyebarluasan informasi publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit dilengkapi
dengan audio, visual dan/atau braile;.

PPID memperbarui informasi yang harus diumumkan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, kecuali untuk informasi sebagai
berikut :
1. Putusan dan penetapan Pengadilan diumumkan pada hari yang sma dengan putusan dan penetapan tersebut diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum;
2. Perma diumumkan paling lambat 1 minggu setelah diundangkan dan SE serta SK KMA yang bersifat kebijakan diumumkan paling lambat
1 (satu) minggu setelah ditandatangani;
3. Laporan Tahunan paling lambat 1 (satu) minggu setelah diluncurkan secara terbuka;
4. Agenda sidang secara realtime pada SIP;
5. Rekrutmen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan;.

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
1. Persyaratan Pelayanan Permintaan Informasi


Persyaratan Pelayanan Permintaan Informasi :
1. Pemohon informasi wajib melamirkan identitas pada saat mengajukan permintaan informasi;
2. Petugas informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permuhonan;
3. Khusus informasi untuk mendapatkan putusan MA, baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang
berperkara atau setelah 1 bulan sejak putusan dikirimkan oleh MA ke Dilmil pengaju apabila tidak tersedia dalam SIP;
4. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang
Disabilitas;
5. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi;.

2. Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

3. Pelayanan Permintaan Informasi          
   Pelayanan Permintaan Informasi :
1. Informasi publik dalam bentuk dokumen elekronik diberikan secara cuma-cuma;
2. Biaya Penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon;
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termaksud biaya transportasi dan pengiriman;
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima;
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan tidak dikenakan biaya PNBP;.

PROSEDUR PENGABURAN SEBAGIAN INFORMASI TERTENTU DALAM INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN
1. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan :
    1. Data Pribadi berupa NIK dikaburkan pada keseluruhan isi putusan/penetapan :
2. Sebelum memberikan salinan informasi kepada Pemohon atau memasukkannya dalam situs web, PPID Pelaksana wajib mengaburkan
informasi yang dapat mengungkapkan identitas pihak dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara berikut :
–  Mengaburkan identitas saksi korban dan saksi lainnya dalam perkara :
1. Tindak pidana kesusilaan;
2. Tindak pidana yang berhubungan dengan KDRT;
3. Tindak pidana yang menurut UU tentang perlindungan saksi dan korban identitas saksi dan korbannya harus dilindungi; dan
4. Tindak pidana lain yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup;.

2. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan :
    1. Mengaburkan Identitas Hakim, Panitera Sidang, JPU, Penyidik, saksi dan ahli dalam perkara tindak pidana terorisme baik dalam
keseluruhan isi putusan, SIP, dan sistem informasi lainnya yang digunakan Pengadilan;
2. Mengaburkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum;
3. Mengaburkan identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait dalam perkara :
–   Perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan;
–   Pengangkatan anak;
–   Wasiat; dan
–   Perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup;.
4. Apabila dalam perkara terdapat pelanggaran kesusilaan, identitas pihak yang terkait dengan peristiwa pelanggaran tersebut dikaburkan
5. Gambar terkait pelanggaran kesusilaan dikaburkan;.

3. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan
    1. Informasi yang harus dikaburkan berkaitan dengan identitas pihak, meliputi :
–   Nama dan nama alias;
–   NIK/Paspor;
–   Pekerjaan, tempat bekerja dan identitas kepegawaian yang bersangkutan dan sekolah atau lembaga pendidikan yang diikuti;.
2. Informasi yang harus dikaburkan berkaitan dengan bukti surat dalam perkara, berupa dokumen bukti;
3. Identitas ahli tidak perlu dikaburkan;.

4. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan
    1. Pengaburan dilakukan dengan cara :
–   Menghitamkan informasi dimaksud hingga tidak dapat terbaca, dalam hal pengaburan dilakukan terhadap naskah cetak;
–   Tidak menampilkan informasi yang dimaksud untuk publik pada SIP dan sistem informasi lainnya yang diguakan oleh Pengadilan; atau
–   Mengganti infromasi yang dimaksud dengan istilah lain dalam naskah elekronik;.
2. Apabila sudah terpublikasi, PPID karena jabatannya atau berdasarkan permohonan pihak terkait memerintah petugas layanan informasi
untuk mengaburkan informasi tersebut;.

5. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan
    1. Permohonan penghapusan atau pengaburan atas seluruh/sebagian informasi Elekronik dan/atau dokumen elekronik dari SIP atau
sistem informasi lain yang digunakan oleh Pengadilan hanya dapat dilakukan apabila :
–   Permintaan dilakukan oleh pihak yang bersangkutan kepada PPID; dan
–   Pihak terkait menyertakan bukti yang menunjukan kerugian yang nyata;
2. Pengahpusan atau pengaburan dilakukan dengan cara :
–   Mengaburkan sebagian informasi Elekronik/Dokumen Elekronik; dan
–   Tidak mempublikasikan Informasi Elekronik lain yang digunakan oleh Pengadilan;.

PROSEDUR KEBERATAN
1. Alasan Keberatan :
    Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
–   Adanya penoalakn atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik;
–   Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
–   Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
–   Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
–   Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
–   Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
–   Penyampaian Informasi melebihi waktu yang telah diatur;.

2. Prosedur Keberatan : 

PENGUJIAN KONSEKUENSI
Pengujian Konsekuensi
    1. PPID mengkoordinasikan pengujian konsekuensi terhadap informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan
dengan PPID Pelaksana;
    2. PPID Pelaksana dapat mengusulkan kepada PPID untuk melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi tertentu yang dinilai
berpotensi sebagai infromasi yang dikecualikan;
    3. PPID meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan dalam melakukan pengujian konsekuensi;
    4. Pengujian konsekuensi dapat dilakukuan :
–   Sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
–   Saat ada permintaan Informasi Publik; dan
–   Saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisi Informasi;.

WAKTU DAN MAKLUMAT PELAYANAN
1. 
Waktu Pelayanan
    1. Pelayanan Informasi Publik dilakukan pada hari kerja;.
    2. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilakukan pada :
        –   Hari Senin sampai dengan hari kamis mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 16.00 dan;
        –   Hari Jumat mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 16.30;.
    3. Apabila permohonan informasi atau pengajuan keberatan disampaikan setelah berakhirnya waktu pelayanan, maka permohonan tersebut
terhitung diterima pada hari berkutnya;
    4. Permohonan keberatan yang diajukan pada hari terakhir tenggang waktu pengajuan dan diluar jam pelayanan, tetap diterima selama
diajukan dalam jam kerja;.

2. Maklumat layanan Informasi Publik
    1. Maklumat pelayanan informasi publik berisi pernyataan sebagai komitmen dalam melakukan pelayanan informasi publik sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
    2. Maklumat dipasang pada meja informasi serta dipublikasikan dalam e-LID dengan memperhatkan aksesibilitas bagi penyandang
disabilitas;.

LAPORAN DAN EVALUASI
Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik
    1. PPID wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat 1 (satu) bulan setelah pealaksanaan anggaran
berakhir;
    2. PPID wajib menyampaikan laporan layanan informasi kepada Sekretaris Mahkamah Agung untuk dikompilasi;
    3. Laporan layanan informasi merupakan bagian dari informasi publik yang wajib disediakan setiap saat;.