Dilmil I-02 MEDAN

TATA TERTIB SIDANG

  • Home
  • TATA TERTIB SIDANG

TATA TERTIB SIDANG

1. Kecuali Petugas Keamanan dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan apabila ada yang membawa benda-benda tersebut agar dititipkan di tempat yang telah disediakan.

 

2. Petugas Keamanan Pengadilan dapat mengadakan penggeledahan badan apabila melihat atau mencurigai ada yang membawa benda-benda yang dilarang tersebut masuk ke dalam ruang sidang.

3. Dilarang membuat kegaduhan atau mengeluarkan suara-suara yang akan membuat gaduh ruang sidang.

4. Bagi yang membawa Handphone (HP) masuk ke ruang sidang agar dimatikan atau dalam mode senyap (silent) dan tidak menerima telpon di dalam ruang sidang.

5.  Pada saat Majelis Hakim memasuki atau meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir supaya berdiri.

Panitera Pengganti akan memberitahukan bahwa “Majelis Hakim memasuki/meninggalkan ruang sidang” hadirin dimohon berdiri.

6.  Selama Sidang berlangsung setiap orang yang keluar/masuk ruang sidang diwajibkan membari hormat kepada Majelis Hakim.