Mekanisme Pengaduan
A. Secara Lisan
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada Petugas Meja Pengaduan di Kantor Pengadilan Militer I-02 Medan yang beralamat di Jl. Ngumban Surbakti No.45, Sempakata, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20131 pada jam pelayanan:
- Senin, Rabu, dan Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Selasa: pukul 07.00 s.d. 15.30 WIB
- Jum’at: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

B. Secara Tertulis
- Mengisi Formulir Pengaduan yang telah disediakan pada Meja Pengaduan;
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Militer I-02 Medan Jl. Ngumban Surbakti No.45, Sempakata, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20131 atau dikirim melalui nomor SIPODA 085359862037;
- Melalui email: dilmil102@gmail.com;
- Melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran/registrasi akun, yang dijamin kerahasiaannya.

