Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Dasar Penyelenggaraan:
- Surat Keputusan Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Militer I-02 Medan
- Surat Keputusan Penunjukan Atasan, Pejabat Pengelola, dan Penanggung Jawab (Struktur PTSP)
- Surat Keputusan Penunjukan Petugas PTSP
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Militer I-02 Medan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), selanjutnya disingkat PTSP, merupakan sistem pelayanan yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, mulai dari tahap pengajuan permohonan hingga penyelesaian produk layanan pengadilan melalui satu pintu pelayanan.
Tujuan PTSP:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
c. Menjaga profesionalisme, independensi, dan imparsialitas aparatur pengadilan.
Prinsip Penyelenggaraan PTSP:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, efisien, dan ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas;
e. Aksesibilitas; dan
f. Terkendali.
Ruang Lingkup PTSP:
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi peradilan yang menjadi kewenangan Pengadilan Militer I-02 Medan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang pelaksanaannya berpedoman pada standar pelayanan peradilan serta ketentuan mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga menjamin keseragaman, kepastian, dan kualitas pelayanan di lingkungan peradilan militer.


