Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors
Pengadilan Militer I-02 MedanPengadilan Militer I-02 Medan

Dasar Hukum

LAYANAN DISABILITAS PADA PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN

Layanan disabilitas didasarkan pada prinsip kesetaraan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia, yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Layanan ini bertujuan memberikan perlindungan, kemandirian, dan akses penuh kepada penyandang disabilitas (netra, rungu, daksa, intelektual, mental) dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, hukum, dan fasilitas publik.

Berikut adalah rincian dasar hukum dan sarana prasarana (sarpras) aksesibel:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 ayat 3 mewajibkan penyelenggara pendidikan tinggi membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD).