LAYANAN DISABILITAS PADA PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
Layanan disabilitas didasarkan pada prinsip kesetaraan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia, yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Layanan ini bertujuan memberikan perlindungan, kemandirian, dan akses penuh kepada penyandang disabilitas (netra, rungu, daksa, intelektual, mental) dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, hukum, dan fasilitas publik.
Berikut adalah rincian dasar hukum dan sarana prasarana (sarpras) aksesibel:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 ayat 3 mewajibkan penyelenggara pendidikan tinggi membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD).
- Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023:Pasal 15 mewajibkan perguruan tinggi memfasilitasi ULD.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2024:Mengatur akomodasi layak untuk peserta didik disabilitas di satuan pendidikan Kemenag.
- Peraturan Kepala BNPB No 14 Tahun 2014:Pembentukan ULD untuk perlindungan disabilitas dalam penanggulangan bencana.
- SK Dirjen Badilmiltun No. 256/DJMT/KEP/12/2021 : tentang Pedoman Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara

