1. TUGAS POKOK
Tugas pokok Pengadilan Militer I-02 Medan sesuai dengan undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan kehakiman, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebgaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan Undang-undan Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, Menyebutkan bahwa Pengadilan Militer I-02 Medan bertugas dan berwenang memeriksa, mengaili dan memutus /menyelesaikan perkara pidana Militer berpangkat prajurit dua hingga berpangkat Kapten.
2. FUNGSI
Uraian tugas dan fungsi Pengadilan Militer I-02 Medan sesuai struktur organisasi Pengadilan Militer I-02 Medan adalah sebagai berikut:
- KEPALA PENGADILAN sebagai kawal depan (voorpost) Makamah Agung, yaitu dalam hal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, masalah-masalah hukum yang timbul, masalah tingkah laku/perbuatan Hakim dan pejabat Kepaniteraan, masalah eksekusi yang berada diwilayah hukumnya laporan penanganan perkara pertama yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara periodik kepada Makamah Agung dan membuat/menyusun legal data tentang putusan perkara-perkara yang penting di wilayah hukumnya untuk dijadikan regional data bank.
- WAKIL KEPALA PENGADILAN adalah melaksanakan tugas kepala apabila kepala berhalangan dan melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh kepala kepadanya.
- HAKIM adalah bertugas menetapkan hari sidang, memeriksa dan mengadili berkas perkara yang diberikan padanya kemudian dalam hal Pengadilan melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi, maka Hakim bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya, mengemukakan pendapat dalam musyawarah. Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan, melaksanakan pembinaan dan mengawasi bidang hukum, pidana tertentu yang ditugaskan kepadanya dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di pengadilan tersebut yang ditugaskan kepadanya serta mengurus keputuusan hukum yang diterima dari Mahkamah Agung kepada Hakim yang bersangkutan.
- PANITERA adalah mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dibidang bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. secara rinci tugas dan fungsi Panitera Pengadilan Militer I-02 Medan dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pelanggaran;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
- Pembinaan teknis kepaniteraan, dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.
- SEKRETARIS adalah mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia serta saranadan prasarana. Secara rinci tugas dan fungsi Sekretaris Pengadilan Militer I-02 Medan dapat dijabarkan sebagai berikut :
- Pelaksanaan urusan perencanaan, program dan anggaran;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan keuangan;
- Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
- Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Militer.
- PANITERA MUDA PIDANA adalah bertugas membantu Panitera dalam melaksanakan adminitrasi perkara dibidang pidana. Secara rinci tugas dan fungsi Panitera Muda Pidana Pengadilan Militer I-02 Medan dapat dijabarkan sebagai berikut:
-
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
- Pelaksanaan registrasi perkara;
- Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
- Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Kepala;
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
- PANITERA MUDA HUKUM adalah bertugas membantu Panitera dalam melaksanakan adminitrasi perkara dibidang Pidana Hukum. Secara rinci tugas dan fungsi Panitera Muda Hukum Pengadilan Militer I-02 Medan dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat, dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
- KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN adalah bertugas membantu Bagian Perencanaan Dan dalam melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan pelaksanaan program dan anggaran, pemantuan, evaluasi, dokumentasi.pengelolaan teknologi informasi dan statistik pemantauan, evaluasi, dokumentasi serta peyusunan laporan.
- KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN adalah bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan. Secara rinci tugas dan fungsi Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Militer I-02 Medan dapat dijabarkan sebagai berikut:
-
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan;
- Pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan;
- Pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran, perbendaharaan,akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara serta pelaporan keuangan; dan
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.
- KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN ORGANISASI DAN TATALAKSANA adalah bertugas untuk melaksanakan urusan Kepegawaian dalam melaksanakan penyiapan bahan urusan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana.
- PANITERA PENGGANTI mempunyai tugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan bertugas membantu Hakim dalam hal: membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya, mengetik putusan. Perkara yang sudah putus berikut amar putusannya dan menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Pidana bila telah selesai dimutasi.

