Sidang narkotika jenis sabu 75 kilogram dan 45 ribu butir ekstasi, dua terdakwa oknum TNI disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan kedua terdakwa yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Dikatakan Yalpin dalam persidangan , mereka telah beraksi sebanyak dua kali untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Saat aksinya yang pertama kali, mereka mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 2 juta per bungkusnya. “Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama 7 bungkus (7 Kg) sabu yang mulia, dengan upah satu bungkus Rp 2 juta per orang,” kata Yalpin. aksi yang kedua kalinya ini tertangkap yaitu membawa sabu 75 kilogram dan 45 ribu butir ekstasi.
Hadir dalam persidangan Sertu Yalpin Tarzun menggunakan kursi roda yang merupakan sarana disabilitas yang dimiliki oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. diketahui Sertu Yalpin Tarzun menderita penyakit struk bahkan sebelum menjalankan bisnis gelapnya.
Hingga saat ini proses hukum tersebut masih berjalan di Pengadilan Militer I-o2 Medan, dan dilanjutkan pada rabu 05 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun Majelis yang menyidangkan kasus ini adalah:
Hakim Ketua: Letnan Kolonel Chk Asril Siagian, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: Letnan Kolonel Chk Djunaedi, Iskandar, SH
Hakim Anggota 2: Mayor Chk Arief Rachman, S.E.,S.H.