Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 238/SEK/SK/III/2019 tentang Penetapan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, telah dilakukan pengembangan fitur layanan kepegawaian berupa promosi mutasi kesekretariatan, pindah antar instansi, dan jabatan fungsional berbasis elektronik pada aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Berkenaan hal tersebut, disampaikan bahwa mulai tahun 2023:
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2023: