Selasa, 18 Maret 2025 – Pengadilan Militer I-02 Medan melaksanakan Program Kerja TA 2025 yaitu pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Istilah ini memang dipopulerkan bahkan menjadi program BNN pada sejumlah daerah di Indonesia. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. teramasuk Provinsi Sumatera Utara. pada kesempatan ini Pengadilan Militer I-02 Medan melaksanakan kerja sama dengan BNNP Sumut.
Sebelum dilaksanakan tes urine kepada seluruh Pegawai Pengadilan Militer I-02 Medan terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi yang sampaikan oleh Bpk. Soritua Sihombing Kabid Pencegahan BNNP Sumut yang didampingi oleh Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan Kolonel Chk Rony Suryandoko, S.I.P., S.H., M.Han.
Admin.