Dilmil I-02 MEDAN

Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan (MA dan Peradilan dibawahnya)

  • Home
  • | Berita |
  • Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan (MA dan Peradilan dibawahnya)
Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan (MA dan Peradilan dibawahnya)

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis:
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat

Jumat:
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 waktu setempat
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat

Dengan pemberlakuan jam kerja tersebut, pimpinan satuan kerja dan atasan langsung memastikan kinerja dan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing tetap berlangsung optimal.

Untuk infomasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 

Dokumen

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan

Staf Pengadilan Militer I-02 Medan

Kategori