Dilmil I-02 MEDAN

Kode Etik Hakim dan Paitera

  • Home
  • Kode Etik Hakim dan Paitera

Kode Etik Hakim

Pasal 1
Pengertian
1.Kode Etik Profesi Hakim ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Hakim
Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi sebagai Hakim.
2.Pedoman Tingkah laku (Code of Conduct) Hakim ialah penjabaran dari kode etik profesi Hakim
yang menjadi pedoman bagi Hakim Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk
mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat
yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada
hukum.
3.Komisi Kehormatan Profesi Hakim ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat IKAHI dan
Pengurus Daerah IKAHI untuk memantau, memeriksa, membina, dan merekomendasikan
tingkah laku Hakim yang melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesi.
4.Azas Peradilan yang baik ialah prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Hakim
dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan aturan
dasar berdasarkan ketentuan yang ada.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Kode Etik Profesi Hakim mempunyai maksud dan tujuan :
1.Sebagai alat :
a.Pembinaan dan pembentukan karakter Hakim
b.Pengawasan tingkah laku Hakim
2.Sebagai sarana :
a.Kontrol sosial
b.Pencegah campur tangan ekstra judicial
c.Pencegah timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat.
3.Memberikan jaminan peningkatan moralitas Hakim dan kemandirian fungsional bagi Hakim.
4.Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.
PEDOMAN TINGKAH LAKU
Pasal 3
Sifat-sifat Hakim
Sifat Hakim tercermin dalam lambang Hakim yang dikenal dengan “Panca Dharma Hakim” :
1.Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan    kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
3.Candra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4.Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
5.Tirta, yaitu sifat jujur.
Pasal 4
Sikap Hakim
Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya :
A. Dalam persidangan :
1.Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku,
dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
a.Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
b.Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti -bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).
c.Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
d.Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability)guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity)dalam proses peradilan.
e.Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
2.Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
3.Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun
dalam perbuatan.
4.Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa,
tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
5.Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
B. Terhadap Sesama Rekan
1.Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2.Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan.
3.Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.
4.Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
C. Terhadap Bawahan/Pegawai
1.Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
 2.Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
3.Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
4.Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/pegawai.
5.Memberi contoh kedisiplinan.
D. Terhadap Masyarakat
1.Menghormati dan menghargai orang lain.
2.Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
3.Hidup sederhana.
E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga
1.Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.
2.Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
3.Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
Pasal 5
Kewajiban dan Larangan
Kewajiban :
1.Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak
memihak (impartial).
2.Sopan dalam bertutur dan bertindak.
3.Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
4.Memutus perkara, berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
5.Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.
Larangan :
1.Melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang
ditangani.
2.Menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
3.Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar acara persidangan.
4.Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun
diluar persidangan mendahului putusan.
5.Melecehkan sesama Hakim, Jaksa, Penasehat Hukum, Para pihak Berperkara, ataupun pihak
lain.
6.Mmberikan komentar terbuka atas putusan Hakim lain, kecuali dilakukan dalam rangka
pengkajian ilmiah.
7.Menjadi anggota atau salah satu Partai Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-
undang.
8.Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.

KOMISI KEHORMATAN PROFESI HAKIM

Pasal 6
1.Susunan dan Organisasi Komisi Kehormatan Profesi Hakim terdiri dari :
a.Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.
b.Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah.
2.Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
a.Ketua : salah seorang Ketua Pengurus Pusat IKAHI merangkap anggota.
b.Anggota : Dua orang anggota IKAHI dari Hakim Agung.
c.Anggota : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI yang bersangkutan.
d.Sekretaris : Sekretaris Pengurus Pusat IKAHI merangkap Anggota.
3.Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
a.Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI merangkap anggota.
b.Anggota : Seorang anggota IKAHI Daerah dari Hakim Tinggi.
c.Anggota : Ketua Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan.
d.Anggota : Seorang Hakim yang ditunjuk Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan.
e.Sekretaris : Sekretaris Pengurus Daerah IKAHI merang kap Anggota.
4.Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat diangkat dan diberhentikan oleh PP IKAHI.
5.Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh PD IKAHI.
Pasal 7
1.Komisi Kehormatan Hakim Tingkat Daerah berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-
tindakan lain yang menjadi kewenangan terhadap anggota di daerah/wilayahnya.
2.Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat berwenang memeriksa dan mengambil
tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangannya terhadap persoalan yang tidak dapat
diselesaikan oleh Daerah atau yang menurut Pengurus Pusat IKAHI harus ditangani oleh
Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang
1.Komisi Kehormatan Profesi Hakim mempunyai tugas :
a.Memberikan pembinaan pada anggota untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik.
b.Meneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku dari para
anggota IKAHI.
c.Memberikan nasehat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang
bersangkutan menunjukkan tanda-tanda pelanggaran Kode Etik.
2.Komisi Kehormatan Profesi Hakim berwenang :
a.Memanggil anggota untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya
pengaduan dan laporan.
b.Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar
Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti
bersalah.
Pasal 9
Sanksi
Sanksi yang dapat direkomendasikan Komisi Kehormatan Profesi Hakim kepada PP IKAHI adalah :
1.Teguran.
 2.Skorsing dari keanggotaan IKAHI.
3.Pemberhentian sebagai anggota IKAHI.
Pasal 10
Pemeriksaan
1.Pemeriksaan terhadap anggota yang dituduh melanggar Kode Etik dilakukan secara tertutup.
2.Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-Iuasnya kepada anggota yang diperiksa
untuk melakukan pembelaan diri.
3.Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang
ditunjuk oleh yang bersangkutan atau yang ditunjuk organisasi.
4.Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua
anggota Komisi Kehormatan Profesi Hakim dan yang diperiksa.
Pasal 11
Keputusan
Keputusan diambil sesuai dengan tata cara pengambilan putusan dalam Majelis Hakim.
Pasal 12
Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) IKAHI ke-XIII dan
merupakan satu-satunya Kode Etik Profesi Hakim yang berlaku bagi para Hakim Indonesia.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 30 Maret 2001

Kode Etik Panitera

KEPRIBADIAN ANGGOTA IPASPI
PASAL 1

  1. Anggota Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia adalah insan pengayoman yang berazaskan Pancasila setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Anggota IPASPI selaku Pegawai Republik Indonesia turut berperan dalam mewujudkan penegakan Hukum, Keadilan dan Kebenaran sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara
  3. Anggota IPASPI sebagai pelaksana jalannya Peradilan maupun pelaksana Administrasi Peradilan dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, berdisiplin, bersemangat, bertanggung jawab dan penuh pengabdian
  4. Anggota IPASPI menjunjung tinggi harkat dan martabat Panitera/Sekretaris dalam memberikan Dharma Baktinya kepada Negara, Bangsa dan Masyarakat.
  5. Anggota IPASPI memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama anggota, memupuk solidaritas, berjiwa korps dan bertanggung jawab.

 

SIFAT ANGGOTA IPASPI DALAM KEDINASAN
PASAL 2

  1. Anggota IPASPI selalu mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Anggota IPASPI selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia Negara dan Rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.
  3. Anggota IPASPI sebagai unsur pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugas dinasnya harus memiliki kepribadian tinggi, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, berdisiplin, penuh pengabdian dan rela berkorban demi pelaksanaan tugas.
  4. Untuk mencapai tujuan dari misi kerja Kepaniteraan yang berhasil guna dan berdaya guna, anggota IPASPI harus menyadari akan kewajibannya bekerja keras, tekun, rajin, hemat, bersahaja, dengan didasari ketaqwaann terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  5. Anggota IPASPI sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat pencari keadilan untuk terwujudnya Peradilan yang cepat, tepat dan biaya yang terjangkau.
  6. Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, anggota IPASPI senantiasa harus mentaati dan meningkatkan 4 (empat) tertib yaitu:
    1. Tertib Administrasi
    2. Tertib Perkantoran
    3. Tertib Jam Kerja
    4. Tertib Rumah Tangga

 

SIKAP TERHADAP SESAMA ANGGOTA IPASPI
PASAL 3

  1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan
  2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat kepaniteraan

 

SIKAP TERHADAP BAWAHAN
PASAL 4

  1. Harus memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dan lugas dengan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
  2. Memperhatikan kesejahteraan umum basgi seluruh karyawan pengadilan

 

SIKAP TERHADAP ATASAN
PASAL 5

  1. Memiliki rasa loyalitas terhadap Pimpinan Pengadilan
  2. Menjalankan tugas-tugas yang telah digariskan oleh atasan dengan jujur dan ikhlas
  3. Berusaha memberikan masukan dan saran kepada atasan yang bersifat membangun untuk kepentingan tugas kedinasan

 

SIKAP DILUAR KEDINASAN
PASAL 6

  1. Harus memiliki kesehatan rohaniah dan jasmaniah
  2. Berkelakuan baik dan tidak tercela
  3. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan
  4. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji dan tercela yang merendahkan martabatnya sebagai Panitera/Sekretaris

 

SIKAP DALAM RUMAH TANGGA
PASAL 7

  1. Menjaga kerukunan, keharmonisan dan kkeutuhan Rumah Tangga
  2. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga

 

SIKAP DALAM MASYARAKAT
PASAL 8

  1. Selaku anggota masyarakat menjunjung tinggi rasa kesetia kawanan sosial dalam pergaulan bermasyarakat.
  2. Harus menjaga nama baik dan martabat Panitera/Sekretariat.
  3. Memberikan penyuluhan hokum kepada sesama anggota masyarakat bila diperlukan