
Medan, 3 November 2026 - Pengadilan Militer I-02 Medan melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Perkara yang Telah Diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) bersama Oditurat Militer I-02 Medan. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara lembaga peradilan dengan unsur penuntutan dalam lingkungan Peradilan Militer.
Rapat koordinasi tersebut membahas berbagai aspek teknis terkait perkara-perkara yang telah diputus NO (tidak dapat diterima). Pembahasan ini menjadi sarana komunikasi dan evaluasi bersama guna memperoleh kesamaan pemahaman terhadap permasalahan yang muncul dalam proses penanganan perkara.
Melalui koordinasi ini, Pengadilan Militer I-02 Medan dan Oditurat Militer I-02 Medan diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai hal yang perlu menjadi perhatian, sekaligus membangun kesepahaman mengenai langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan tugas, fungsi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini juga mencerminkan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang berkesinambungan antara unsur Pengadilan dan Oditurat dalam mendukung kelancaran proses peradilan militer.
Dengan terlaksananya rapat koordinasi teknis ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dapat berjalan secara optimal, profesional, dan akuntabel demi mendukung terwujudnya peradilan militer yang berkualitas.