
Medan, 4 November 2026 — Pengadilan Militer I-02 Medan mengikuti kegiatan Pembukaan Bimbingan Teknis Keamanan Siber: Pemanfaatan Aplikasi E-Berpadu dan Pelaporan Insiden Siber di Lingkungan Peradilan Militer Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan pada Rabu (4/11/2026).
Kegiatan ini menghadirkan materi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), melalui Direktorat Keamanan Informasi Vital dan Data Strategis, yang membahas pentingnya penerapan keamanan siber dalam mendukung penyelenggaraan layanan peradilan berbasis elektronik, khususnya penggunaan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).
Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa aplikasi E-Berpadu merupakan sistem yang mengintegrasikan berkas pidana antarpenegak hukum untuk mendukung berbagai layanan administrasi perkara secara elektronik. Oleh karena itu, keamanan sistem menjadi aspek penting, mengingat aplikasi tersebut mengelola data dan dokumen perkara yang bersifat sensitif serta berkaitan langsung dengan kelancaran proses peradilan.
Adapun materi yang disampaikan mencakup prinsip dasar keamanan informasi, yaitu kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) data. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai standar keamanan teknis, perlindungan kredensial pengguna, penggunaan tanda tangan elektronik (TTE), pengamanan dokumen perkara, serta pentingnya penggunaan jaringan yang aman.
BSSN juga memberikan edukasi mengenai berbagai ancaman siber yang berpotensi menyerang sistem dan pengguna, seperti phishing, malware, ransomware, pencurian identitas digital, hingga rekayasa sosial (social engineering). Melalui sejumlah contoh kasus dan simulasi, peserta diajak untuk mengenali tautan maupun dokumen mencurigakan, melakukan verifikasi sumber informasi, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital.

Tidak hanya membahas langkah pencegahan, kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai prosedur penanganan insiden siber. Apabila ditemukan indikasi serangan, pengguna diarahkan untuk segera memutus koneksi jaringan pada perangkat yang terindikasi terinfeksi, tidak mematikan atau melakukan restart perangkat, serta mengamankan bukti digital melalui dokumentasi foto layar, tangkapan layar, dan pencatatan kronologi kejadian. Selanjutnya, insiden harus dilaporkan melalui jalur resmi tim tanggap insiden siber sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan Hakim dan jajaran Kepaniteraan di lingkungan Peradilan Militer semakin memahami pentingnya keamanan informasi serta mampu menerapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan insiden siber dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Keikutsertaan Pengadilan Militer I-02 Medan dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk mendukung transformasi digital Mahkamah Agung RI, sekaligus memperkuat perlindungan data dan informasi perkara demi terwujudnya pelayanan peradilan yang aman, transparan, dan akuntabel.
Jaga Data, Jaga Keadilan. Keamanan siber bukan sekadar urusan teknologi informasi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh aparatur peradilan.