Oleh:
1. Frisilia Pardosi
Saat ini MA telah menciptakan inovasi baru yaitu e-Court dalam rangka mengoptimalisasikan sistem peradilan ditengah- tengah kemajuan teknologi yang terjadi di Indonesia. e-Court merupakan bagian upaya modernisasi dari Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan cepat dan berbiaya ringan. e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar dalam hal ini Advokat untuk pendaftaran perkara secara Online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Aplikasi e-Court secara garis besar terbagi atas 3 bagian yaitu, e-Filling (pendaftaran perkara online), e-Payment (pembayaran panjar perkara online), e-Summons (pemanggilan persidangan secara elektronik). e-court dapat diartikan sebagai aplikasi yang digunakan untuk memproses, gugatan atau permohonan, pembayaran biaya perkara secara elektronik, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan secara elektronik serta aplikasi layanan perkara lainnya yang bersifat elektronik.Tujuan aplikasi ini diciptakan untuk menyesuaikan tuntutan dan perkembangan teknologi dan informasi, serta dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Tahapan-tahapan dalam menggunakan e-Court:
Pendaftaran Perkara Online (e-Filling)
Pilih pengadilan tujuan pendaftaran perkara Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara Unggah dokumen surat kuasa yang telah bermaterai Mengisi identitas para pihak
Unggah berkas perkara Data para pihak sudah terekam dan lanjut ke proses pembayaran panjar perkara
Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment)
Setelah mendaftarkan para pihak secara online Pratinjau biaya perkara
Surat kuasa untuk membayar elektronik (e-Skum) Mendapatkan rekening virtual dari bank Panjar perkara sesuai nominal Mendapatkan notifikasi rekening virtual melalui surat elektronik
Pemanggilan Persidangan Secara Elektronik (e-Summon)
e-Summon hanya dapat dilakukan kepada:
- Penggugat/pemohon yang melakukan pendaftaran secara elektronik serta yang memberikan persetujuan secara tertulis
- Tergugat/termohon atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya secara tertulis untuk dipanggil secara elektronik
Panggilan persidangan bagi pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum pengadilan, dapat dilakukan secara elektronik dan surat panggilan tersebut ditembuskan kepada pengadilan di wilayah hukum tempat pihak tersebut berdomisili untuk dicatat (Pasal 14 Perma 3/2018).
Panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut dikirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang (Pasal 16 Perma 3/2018)
Sumber
e-Court Mahkamah Agung RI: ecourt.mahkamahagung.go.id
Dasar Hukum: Perma Nomor 3 Tahun 2018
2. Pintawati Nababan
Sosialisasi E-Court
Klik disini untuk melihat Videonya
Info Grafis E-court